Baru-baru ini ramai kembali pemberitaan terkait platform media sosial yang akan diblokir oleh pemerintah, pemblokiran media sosial Whatsapp, Instagram, Google?
Baru-baru ini ramai kembali pemberitaan terkait platform media sosial yang akan diblokir oleh pemerintah.
Karena, Platform media sosial tersebut tidak terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Batas waktu yang telah ditentukan oleh Kominfo yakni pada 20 Juli 2022 mendatang yang tinggal menghitung hari.
Dari laman Kominfo disebutkan, platorm digital di Indonesia seperti Google, Instagram, WhatsApp, Netlflix dan lainnya apabila tidak segera mendaftar maka akan diberikan sanksi administratif berupa pemblokiran. Menurut kalian gimana nih, apa Indonesia siap jika terjadi pemblokiran?
Baru-baru ini ramai kembali pemberitaan terkait platform media sosial yang akan diblokir oleh pemerintah, pemblokiran media sosial Whatsapp, Instagram, Google?
Keluarga Besar D3 Sistem Informasi ISTTS mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1443 H
Teknologi yang serba online dan instan membuat mahasiswa Manajemen Informatika Institut Sains Terapan dan Teknologi Surabaya (ISTTS) mendapat ide untuk membuat sistem online pada antrean barber shop atau tempat pangkas rambut.
Onggie Danny Susanto (22) sering menjumpai pelanggan barber shop yang mengantre terlalu lama akhirnya pergi begitu saja dengan perasaan tidak puas..